Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang menghadiri undangan atau menjalankan tugas kedinasan dalam kota dapat tidak melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja dan/atau pulang kerja dengan menyampaikan surat tugas kepada Unit Sumber Daya Manusia melalui sistem pencatatan kehadiran dan tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
