Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang menghadiri undangan atau menjalankan tugas kedinasan dalam kota dapat tidak melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja dan/atau pulang kerja dengan menyampaikan surat tugas kepada Unit Sumber Daya Manusia melalui sistem pencatatan kehadiran dan tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda