Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapat pengecualian pencatatan kehadiran: a. Pegawai yang mendapat tugas kedinasan baik perjalanan dinas luar kota atau luar negeri sepanjang menyampaikan surat tugas kepada Unit Sumber Daya Manusia melalui sistem pencatatan kehadiran; b. Pegawai yang mendapat tugas untuk melakukan atau mengikuti pendidikan dan pelatihan sepanjang menyampaikan surat tugas kepada Unit Sumber Daya Manusia melalui sistem pencatatan kehadiran; dan c. Pegawai yang mendapatkan persetujuan dari Menteri Koordinator untuk tidak melakukan pencatatan kehadiran.
Koreksi Anda