Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian tunjangan kinerja bagi pejabat struktural yang mengalami perubahan Kelas Jabatan, diberikan secara proporsional pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat perintah melaksanakan tugas.
(2) Penyesuaian tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional karena:
a. pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional;
b. kenaikan jenjang;
c. pengangkatan kembali; atau
d. peralihan jabatan, diberikan secara proporsional pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat perintah melaksanakan tugas.
(3) Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi pelaksana diberikan secara proporsional pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat perintah melaksanakan tugas.
(4) Penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai instansi lain yang mendapat penugasan di Kementerian Koordinator diberikan secara proporsional pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat perintah melaksanakan tugas.
(5) Penyesuaian tunjangan kinerja Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara atau dinonaktifkan dan diangkat atau diaktifkan dalam jabatan, diberikan secara proporsional pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat perintah melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
