Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar berdasarkan surat keputusan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan: a. sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan; b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Kelas Jabatan dalam hal Pegawai mengajukan perpanjangan tugas belajar paling lama 1 (satu) semester diajukan dengan menyampaikan bukti dukung dari institusi pendidikan; atau c. sebesar 0% (nol persen) dari Kelas Jabatan dalam hal Pegawai melebihi waktu perpanjangan tugas belajar.
Koreksi Anda