Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada: a. Menteri Koordinator; b. Wakil Menteri Koordinator; dan c. Pegawai. (2) Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator. (3) Wakil Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Koordinator.
Koreksi Anda