Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wanita yang sedang menjalani cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja untuk persalinan kesatu sampai dengan ketiga. (2) Pegawai wanita yang sedang menjalani cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persalinan keempat dan seterusnya dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Koreksi Anda