Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dikenakan bagi Pegawai yang melaksanakan:
a. menjalani cuti sakit; dan
b. menjalani cuti melahirkan.
(2) Pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
