Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dikenakan bagi Pegawai yang melaksanakan: a. menjalani cuti sakit; dan b. menjalani cuti melahirkan. (2) Pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda