Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis akibat penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
Koreksi Anda
