Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis berdasarkan komponen Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dihitung berdasarkan akumulasi perbulan terhadap Pegawai:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang kerja sebelum waktunya;
d. dijatuhi hukuman disiplin dalam tingkatan sedang;
dan/atau
e. melaksanakan cuti.
Koreksi Anda
