Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis berdasarkan komponen Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dihitung berdasarkan akumulasi perbulan terhadap Pegawai: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang kerja sebelum waktunya; d. dijatuhi hukuman disiplin dalam tingkatan sedang; dan/atau e. melaksanakan cuti.
Koreksi Anda