Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis berdasarkan komponen Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang tidak melakukan pengisian bukti dukung Capaian Kinerja Pegawai bulanan pada tahun berjalan, maka bulan berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) dari komponen Capaian Kinerja pada Tunjangan kinerja Dinamis; dan
b. Pegawai yang tidak melakukan pengisian bukti dukung Capaian Kinerja Pegawai selama 6 (enam) bulan berturut-turut pada tahun berjalan, bulan berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pemotongan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari komponen Capaian Kinerja Pegawai pada Tunjangan kinerja Dinamis.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis dilaksanakan melalui sistem penilaian elektronik.
Koreksi Anda
