Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis diberlakukan pada komponen Capaian Kinerja Pegawai dan komponen kehadiran.
(2) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja Dinamis.
Koreksi Anda
