Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) huruf a dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari bobot persentase Capaian Kinerja Pegawai.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dihitung dengan persentase pemotongan tunjangan kinerja akibat ketidakhadiran Pegawai tanpa Alasan yang Sah dari bobot persentase kehadiran Pegawai.
Koreksi Anda
