Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Tunjangan Kinerja Statis; dan b. Tunjangan Kinerja Dinamis. (2) Tunjangan Kinerja Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot 30% (tiga puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja dalam kelas jabatannya. (3) Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot 70% (tujuh puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja dalam kelas jabatannya. (4) Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan berdasarkan: a. komponen capaian kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan b. komponen kehadiran sebesar 30% (tiga puluh persen).
Koreksi Anda