Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Konflik Kepentingan bertujuan untuk: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik; b. mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai dalam mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan; c. memastikan adanya dukungan kelembagaan pada Kementerian Koordinator dalam rangka pengelolaan Konflik Kepentingan; d. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pegawai dalam mengelola Konflik Kepentingan; e. memperkuat sistem pengawasan internal dalam rangka mendukung pemerintahan yang berintegritas; dan f. mengakomodasi partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan Konflik Kepentingan oleh Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda