Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan.
(3) Seluruh unit kerja di Kementerian Koordinator harus menerapkan Keamanan SPBE.
(4) Penerapan Keamanan SPBE dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE yang meliputi keamanan:
a. Data dan Informasi;
b. Aplikasi SPBE;
c. Sistem penghubung layanan kementerian koordinator;
dan
d. Jaringan Intra Kementerian Koordinator.
(5) Pengendalian Keamanan SPBE di Kementerian Koordinator
dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
