Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf g digunakan oleh unit kerja di Kementerian Koordinator
untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka yang dilaksanakan berdasarkan siklus pengembangan sistem yang meliputi tahap:
a. analis kebutuhan;
b. perencanaan;
c. rancang bangun;
d. implementasi;
e. uji kelaikan;
f. pemeliharaan; dan
g. evaluasi.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah tersedia, unit kerja di Kementerian Koordinator harus menggunakan Aplikasi Umum.
(6) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dibangun dan dikembangkan oleh unit kerja di Kementerian Koordinator sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(7) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus di Kementerian Koordinator sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi.
(8) Hak cipta atas Aplikasi SPBE beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik Kementerian Koordinator dan tidak dapat digunakan di luar Kementerian Koordinator tanpa persetujuan dari unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi.
Koreksi Anda
