Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPBE, Kementerian Koordinator harus menggunakan Pusat Data nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi melakukan pendaftaran kebutuhan teknologi dan kapasitas teknis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital untuk penggunaan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pusat Data nasional belum memenuhi kebutuhan teknologi dan kapasitas teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Koordinator dapat menggunakan layanan komputasi awan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
