Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Jaringan Intra Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman Data dan Informasi antarsimpul jaringan dalam Kementerian Koordinator. (2) Penyelenggaraan Jaringan Intra Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik dan/atau logical network yang dibangun oleh Kementerian Koordinator dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
Koreksi Anda