Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi unit kerja di Kementerian Koordinator. (2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jaringan Intra Kementerian Koordinator; b. Sistem Penghubung Layanan Kementerian Koordinator; dan c. Pusat Komputasi dan Pusat Kendali Kementerian Koordinator. (3) Infrastruktur SPBE diselenggarakan oleh unit kerja pada Sekretariat Kementerian Koordinator yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi. (4) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimanfaatkan secara bagi pakai oleh seluruh unit kerja di Kementerian Koordinator. (5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian Koordinator. (6) Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda