Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e mencakup Data dan Informasi yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator.
(2) Data dan Informasi disediakan oleh unit kerja produsen data Kementerian Koordinator.
(3) Data dan Informasi dikelola oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi.
(4) Unit kerja di Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab atas keakuratan Data dan Informasi yang disediakan serta keamanan Data dan Informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
