Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi, pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Proses Bisnis disusun oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi penataan organisasi dan tata laksana bersama unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi.
(3) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
(4) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan dan dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Proses Bisnis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
