Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan SPBE Kementerian Koordinator.
(2) Rencana dan anggaran SPBE disusun oleh seluruh unit kerja sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan.
(3) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
(4) Usulan rencana dan anggaran SPBE disampaikan oleh unit kerja kepada unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan dan penganggaran setelah dikonsultasikan kepada unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi.
Koreksi Anda
