Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE, dan rencana strategis Kementerian Koordinator.
(2) Peta Rencana SPBE memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(3) Peta Rencana SPBE disusun oleh seluruh unit kerja dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(4) Peta Rencana SPBE disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan setiap tahun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Peta Rencana SPBE ditetapkan Menteri Koordinator.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(7) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
b. perubahan rencana strategis Kementerian Koordinator;
c. perubahan Arsitektur SPBE; atau
d. hasil Pemantauan dan Evaluasi.
(8) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud ayat (7) dilakukan oleh Tim Koordinasi SPBE.
(9) Hasil reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan oleh Tim Koordinasi SPBE kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
