Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu di Kementerian Koordinator.
(2) Arsitektur SPBE disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian Koordinator.
(3) Arsitektur SPBE memuat referensi arsitektur dan domain arsitektur.
(4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur
(5) Domain Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur Data dan Informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(6) Arsitektur SPBE disusun oleh seluruh unit kerja dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(7) Arsitektur SPBE disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(8) Arsitektur SPBE ditetapkan Menteri Koordinator.
(9) Arsitektur SPBE dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(10) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE nasional;
b. hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
c. perubahan pada unsur Tata Kelola SPBE di Kementerian Koordinator;
d. perubahan rencana strategis Kementerian Koordinator;
(11) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud ayat (10) dilakukan oleh Tim Koordinasi SPBE.
(12) Hasil reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaporkan oleh Tim Koordinasi SPBE kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
