Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 521 Tahun 2024), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda