Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE bertujuan untuk:
a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di Kementerian Koordinator; dan
b. memberikan saran perbaikan yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di Kementerian Koordinator.
(2) Pemantauan dan Evaluasi SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi.
(3) Pemantauan dan Evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE.
(4) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melakukan Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE secara berkala.
(5) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim assessor internal.
(6) Tim assessor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Menteri Koordinator.
(7) Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Tim Koordinasi SPBE kepada Menteri Koordinator.
(8) Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
