Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE, dibentuk tim koordinasi sebagai penyelenggara SPBE di Kementerian Koordinator. (2) Tim Koordinasi SPBE Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri Koordinator.
Koreksi Anda