Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal dilaksanakan secara periodik oleh tim auditor di bawah koordinasi unit kerja yang membidangi pengawasan internal.
(3) Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal dilaksanakan berdasarkan pedoman Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(6) Tim auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditugaskan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(7) Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal oleh unit kerja tidak menghilangkan kewajiban Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi.
(8) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan setelah Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Internal.
(9) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(10) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
