Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. (2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Koreksi Anda