Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE. (2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE. (3) Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5). (4) Manajemen Layanan SPBE dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE. (5) Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda