Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g bertujuan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, Pemantauan dan Evaluasi SPBE terhadap perubahan SPBE.
(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di Kementerian Koordinator.
(4) Manajemen perubahan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE.
(5) Manajemen perubahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
