Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan SPBE di Kementerian Koordinator. (3) Manajemen pengetahuan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di Kementerian Koordinator. (4) Manajemen pengetahuan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE. (5) Pelaksanaan manajemen pengetahuan dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi manajemen pengetahuan nasional. (6) Manajemen pengetahuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda