Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu dan Layanan SPBE. (2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan SPBE di Kementerian Koordinator. (3) Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan, pengadaan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan kepegawaian. (4) Manajemen sumber daya manusia dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE. (5) Pelaksanaan manajemen sumber daya manusia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat dikonsultasikan kepada Tim Koordinasi SPBE. (6) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE. (7) Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda