Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE. (2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE di Kementerian Koordinator. (3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan melalui strategi pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi. (4) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan ke seluruh unit kerja di Kementerian Koordinator. (5) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dikoordinasikan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa. (6) Penerapan Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikonsultasikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi. (7) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda