Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup SPBE Kementerian Koordinator meliputi: a. tata kelola; b. manajemen; c. audit teknologi informasi; d. penyelenggara; dan e. pemantauan dan evaluasi
Koreksi Anda