Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status kepemilikan atas objek Gratifikasi atas laporan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. objek Gratifikasi milik negara; atau b. objek Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi. (2) Status objek Gratifikasi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti dengan ketentuan: a. dalam hal pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, UPG berkoordinasi kepada KPK agar objek Gratifikasi tersebut diserahterimakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, Pelapor Gratifikasi wajib menyampaikan objek Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan c. penyerahan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepenuhnya merupakan kewajiban Pelapor Gratifikasi dan wajib disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan status kepemilikan atas objek Gratifikasi. (3) Status objek Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditindaklanjuti dengan: a. dalam hal pelaporan telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, UPG berkoordinasi dengan Pelapor Gratifikasi untuk dapat mengambil kembali objek Gratifikasi di kantor UPG atau kantor KPK dengan membawa bukti Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi; b. dalam hal pelaporan tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, UPG menyampaikan kepada Pelapor Gratifikasi perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa objek Gratifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelapor Gratifikasi; dan c. dalam hal objek Gratifikasi tidak diambil oleh Pelapor Gratifikasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan sebagai milik Penerima Gratifikasi, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor Gratifikasi secara patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda