Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diterima bukan dalam bentuk uang, nilai objek Gratifikasi tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diterima dalam bentuk valuta asing, nilai objek Gratifikasi tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah valuta asing pada Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
