Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPG mempunyai tugas: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. mengelola laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi dan deklarasi anti Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian Koordinator; g. melakukan pemeliharaan objek Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status objek Gratifikasi tersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda