Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda