Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPG yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai dengan dibentuknya UPG yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda