Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
