Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pengendalian Gratifikasi dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelapor Gratifikasi dapat diberikan penghargaan berupa: a. piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator; b. kesempatan mengikuti pengembangan kompetensi; dan/atau c. penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda