Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri atas:
a. kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi dalam hal diperlukan;
b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
c. pelindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor Gratifikasi, seperti penurunan jabatan, mutasi, penurunan nilai kinerja atau hambatan karier lainnya; dan/atau
d. pelindungan hukum dalam bentuk advokasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan Pelapor Gratifikasi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG dapat melaksanakan sendiri atau berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
