Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pelapor Gratifikasi berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan dari UPG terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi dari UPG terkait perkembangan penanganan laporan Gratifikasi; dan
c. memperoleh pelindungan.
Koreksi Anda
