Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi oleh UPG. (2) Inspektur melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda