Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Setiap Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara lainnya dan/atau pihak lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Koreksi Anda