Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(2) Setiap Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara lainnya dan/atau pihak lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Koreksi Anda
