Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola Gratifikasi.
(2) Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara tentang Gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara terhadap ketentuan Pengendalian Gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan.
Koreksi Anda
