Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola Gratifikasi. (2) Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara tentang Gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara terhadap ketentuan Pengendalian Gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel; d. membangun integritas Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan.
Koreksi Anda