Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Pengendalian Gratifikasi adalah rangkaian upaya yang dibangun untuk mencegah terjadinya Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas serta mengelola penolakan dan penerimaan Gratifikasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 3. Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 4. Tim Pengendali dan Pengelola Pelaporan Gratifikasi adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan tinggi madya untuk menjalankan fungsi Pengendalian dan Pengelolaan Gratifikasi pada tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya. 5. Pejabat/Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian yang diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Penerima Gratifikasi adalah Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang menerima Gratifikasi. 8. Pemberi Gratifikasi adalah para pihak yang memberi sesuatu kepada Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas. 9. Pelapor Gratifikasi adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi. 10. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk elektronik atau nonelektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. 11. Konflik Kepentingan adalah kondisi dari Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara yang patut diduga memiliki kepentingan pribadi dan dapat memengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak patut. 12. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya. 13. Berlaku Umum adalah suatu kondisi bentuk pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan. 14. Rekan Kerja adalah sesama Pejabat/Pegawai di lingkungan internal instansi di mana terdapat interaksi langsung terkait Kedinasan. 15. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 16. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. 17. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. 18. Sekretaris Kementerian Koordinator adalah Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator. 19. Inspektorat adalah unsur pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Koreksi Anda