Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, kearsipan, dan keprotokolan.
Koreksi Anda
