Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian; b. pelaksanaan pengelolaan keprotokolan; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan d. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan. e. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan;
Koreksi Anda