Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan pengelolaan keprotokolan;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
e. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan;
Koreksi Anda
